For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2010 Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah

Also known as: Permen KKP PER.08/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.08/MEN/2010

Status:
Active
Effective Date:7 April 2010Publication Date:7 April 2010
Pelimpahan Wewenang & PenugasanKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2010 Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date07 April 2010
Publication Date07 April 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan peran gubernur dalam pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, serta mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian. Urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan Tahun 2010 yang dilimpahkan kepada gubernur terdiri dari program, kegiatan, dan uraian kegiatan yang bersifat non-fisik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. SKPD yang melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi wajib menyusun Laporan pertanggungjawaban yang meliputi aspek manajerial (perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut) dan aspek akuntabilitas (laporan keuangan dan laporan barang). Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyusun serta menyampaikan laporan manajerial setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur dan kepada Menteri. Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyampaikan laporan akuntabilitas setiap triwulan kepada Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal yang membidangi kegiatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dekonsentrasi. Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan apabila urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan dan/atau pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Kepala SKPD Provinsi yang tidak menyampaikan laporan dekonsentrasi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya dan penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan Kepala SKPD provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban.