on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Also known as: Peraturan OJK 25/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2014
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengawasan terhadap Wakil Manajer Investasi. Peraturan ini menetapkan persyaratan perizinan yang lebih ketat dan mewajibkan pendidikan berkelanjutan. Wakil Manajer Investasi harus memiliki izin dari OJK, memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, serta tidak boleh bekerja pada lebih dari satu perusahaan efek. Proses perizinan melibatkan pengajuan dokumen tertentu dan dapat dilakukan secara elektronik. Izin berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Asosiasi yang diakui OJK berperan dalam pendidikan berkelanjutan dan pelaporan wajib dilakukan oleh pemegang izin.