For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2040

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 12/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 September 2020Publication Date:8 September 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2040
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date08 September 2020
Publication Date08 September 2020
Place of EnactmentKarang Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 16) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 01)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bengkulu Tengah Tahun 2020-2040 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan industri di daerah. RPIK ini bertujuan untuk menciptakan integrasi dan sinergitas dalam penyelenggaraan pembangunan industri, serta mewujudkan pembangunan industri yang terencana, terukur, dan tertata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

RPIK memuat rencana pengembangan Industri Unggulan Daerah, yang meliputi industri pangan; industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; industri tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka; industri transportasi; industri barang modal, komponen, bahan penolong, dan jasa industri; industri hulu agro; serta industri logam dasar dan bahan galian bukan logam. Pengembangan Industri Unggulan Daerah dilakukan dengan pendekatan kewilayahan berdasarkan potensi sumber daya di daerah, dengan tujuan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan industri berdasarkan RPIK dan menetapkan Kebijakan Industri Kabupaten (KIK) untuk jangka waktu 5 tahun, yang memuat sasaran pembangunan industri, fokus pengembangan industri, tahapan capaian pembangunan industri, pengembangan sumber daya industri, pengembangan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan industri prioritas serta industri kecil dan industri menengah, pengembangan perwilayahan industri, serta fasilitas fiskal dan non fiskal. KIK dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri Kabupaten yang disusun setiap tahun.

Bupati berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RPIK, yang dapat dilimpahkan kepada Dinas terkait. Evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan RPIK juga menjadi tanggung jawab Bupati, dengan laporan disampaikan kepada Gubernur setiap bulan Mei dan November. Sumber pembiayaan pelaksanaan RPIK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah, serta dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)