on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Depo Gerai Maritim
Also known as: Permendag 43/2019 · Permendag No. 43 Tahun 2019 · Permendag Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2019 dalam bidang pasar, khususnya untuk kegiatan pembangunan Depo Gerai Maritim. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung distribusi barang kebutuhan pokok ke daerah terpencil, terluar, dan perbatasan guna mengurangi disparitas harga. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana DAK Fisik diarahkan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pembangunan Depo Gerai Maritim. Pemerintah Daerah yang ingin menerima DAK Fisik harus terdaftar sebagai penerima yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar teknis untuk pembangunan Depo Gerai Maritim, termasuk lokasi, konstruksi, dan sarana penunjang yang harus dipenuhi.