For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan

Also known as: Permenperin 18/2022 · Permenperin No. 18 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 April 2022Publication Date:26 April 2022
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStatuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date28 April 2022
Publication Date26 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan. Latar belakang penetapan Statuta ini adalah untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan.

Ketentuan substansial dalam Statuta ini mencakup:

  1. Identitas Politeknik, meliputi kedudukan, pendirian, hari jadi, makna lambang, bendera, hymne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
  2. Visi, Misi, dan Tujuan Politeknik.
  3. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan (program diploma, sistem kredit semester, kurikulum, penilaian, bahasa pengantar, penerimaan mahasiswa), penelitian, pengabdian kepada masyarakat, etika akademik dan kode etik, kebebasan akademik, gelar lulusan dan penghargaan.
  4. Sistem Pengelolaan, meliputi organisasi Politeknik (Direktur, Senat, Dewan Penyantun), sistem pengendalian dan pengawasan internal, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Alumni, sarana prasarana, pengelolaan anggaran, dan kerja sama.
  5. Sistem Penjaminan Mutu, meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
  6. Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan.
  7. Pendanaan Politeknik.

Statuta ini mengatur secara komprehensif pengelolaan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan untuk mewujudkan pendidikan tinggi vokasi industri yang unggul dan berdaya saing global.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)