Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Politala dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang efektif di lingkungan Politala.
Ketentuan substansial mencakup susunan organisasi Politala yang terdiri dari Senat, Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Direktur membantu Direktur dalam bidang akademik, perencanaan, keuangan, umum, kemahasiswaan, kerja sama, dan sistem informasi. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan dan laboratorium).
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi, termasuk jurusan, bagian, pusat, dan unit penunjang akademik. Setiap unsur memiliki tugas spesifik dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan administrasi di Politala.