Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam proses penetapan lokasi bandar udara, memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keselarasan dengan rencana tata ruang wilayah dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan prosedur untuk menentukan titik koordinat bandar udara dan menyusun rencana induk bandar udara. Titik koordinat harus dinyatakan dalam koordinat geografis dan didasarkan pada kajian kelayakan lokasi yang meliputi aspek pengembangan wilayah, ekonomi dan finansial, teknis pembangunan, operasional, angkutan udara, lingkungan, dan sosial. Rencana induk bandar udara harus memuat prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo, kebutuhan fasilitas, tata letak fasilitas, tahapan pelaksanaan pembangunan, kebutuhan dan pemanfaatan lahan, daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan batas kawasan kebisingan.
Peraturan ini juga mengatur proses permohonan penetapan lokasi bandar udara, yang melibatkan pengajuan permohonan tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri Perhubungan dengan melampirkan kajian rencana induk bandar udara, persetujuan Direktur Jenderal terhadap kelayakan lokasi bandar udara, dan persyaratan administrasi seperti surat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota terkait kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.