Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan efisiensi Perusahaan Daerah Bende Seguguk Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui restrukturisasi Dewan Direksi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 1979 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bende Seguguk. Perubahan tersebut meliputi perluasan bidang usaha perusahaan daerah, yang mencakup perdagangan umum, pengangkutan umum, pengelolaan jalan, perhotelan, pemborongan bangunan, telekomunikasi, percetakan, teknologi rekayasa, garment, desain interior, farmasi, studio photo, cucian mobil, bengkel, transportasi, perindustrian, pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, kehutanan, pertambangan, kelistrikan, air bersih, objek wisata, dan usaha lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Dewan Direksi dapat diangkat dari pihak swasta atau non-PNS atas usul Badan Pengawas setelah mendapat pertimbangan DPRD. Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan mengubah ketentuan mengenai pengelolaan dana penyusutan dan cadangan tujuan, yang akan diusulkan oleh Badan Pengawas untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Direksi memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahtugaskan pegawai di bawahnya dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan.