For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kota Langsa Tahun 2012-2017

Also known as: Perda Kota Langsa 19/2015 · Perda Kota Langsa No. 19 Tahun 2015 · Perda Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 November 2015Publication Date:10 November 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kota Langsa Tahun 2012-2017
LocationPemerintah Kota Langsa
Effective Date10 November 2015
Publication Date10 November 2015
Place of EnactmentLangsa

Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017 (Lembaran Kota Langsa Tahun 2013 Nomor 3) diubah sebagian, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

Qanun Kota Langsa ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada lampiran Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. Selain itu, Pasal 1 juga diubah, yang mengatur bahwa RPJM Kota menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Kota, Rencana Kerja Pembangunan, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kota, serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Kota. Rencana Kerja Pembangunan Kota (RKPK) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun KUA-PPAS dan APBK setiap tahun.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan target-target tahunan indikator kinerja daerah dengan perkembangan hasil pembangunan, menyesuaikan prediksi keuangan daerah dengan asumsi-asumsi keuangan terkini, memperjelas definisi setiap pernyataan indikator kinerja daerah, mencantumkan prakiraan kebutuhan pendanaan sampai dengan tahun 2017 pada setiap tahun dan juga pada setiap program sesuai dengan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan RPJM Kota Langsa Tahun 2012-2017, dan menyesuaikan nomenklatur organisasi perangkat daerah dengan kondisi terkini.

(-)

(-)