For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 05/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang

Also known as: PMK 05/PMK.08/2012 · PMK No. 05/PMK.08/2012

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 2012Publication Date:9 Januari 2012
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Januari 2012
Publication Date09 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana dalam negeri melalui lelang, termasuk metode lelang tambahan atau green shoe option. Tujuannya adalah untuk mempercepat pengembangan pasar SBSN dan mendorong pasar keuangan syariah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penerbitan SBSN dapat dilakukan langsung oleh pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Bank Indonesia dapat ditunjuk sebagai agen lelang. Peserta lelang terdiri dari bank dan perusahaan efek yang memenuhi persyaratan tertentu. Lelang SBSN dapat dilakukan dengan penawaran pembelian kompetitif dan non-kompetitif. Penetapan harga SBSN dilakukan dengan metode harga beragam atau seragam. Setelmen dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah lelang. Dokumen penerbitan dan penjualan SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah.

(-)

1. Peserta Lelang yang tidak menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang SBSN dapat diberikan surat peringatan. 2. Menteri berwenang mencabut penunjukan Peserta Lelang dalam hal Peserta Lelang tidak menyampaikan penawaran selama 4 kali berturut-turut atau kurang dari 4 kali dalam 8 kali Lelang SBSN terakhir. 3. Peserta Lelang yang penawaran pembeliannya telah diterima tetapi tidak melunasi kewajibannya dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang SBSN sebanyak 3 kali berturut-turut.