on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun
Also known as: PP 22/1977 · PP No. 22 Tahun 1977 · PP Nomor 22 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1977 ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara tertentu dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 80 tahun. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penyesuaian tersebut diperlukan untuk memberikan penghargaan yang layak kepada mereka yang telah mengabdi sebagai pejabat negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan dasar pensiun bagi berbagai kategori bekas pejabat negara, termasuk bekas Menteri Negara, bekas Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. Penyesuaian pensiun ini berlaku mulai tanggal 1 April tahun anggaran yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pelaksanaan teknis dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.