For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi Tahun 2005 - 2025

Also known as: Perda Kota Sukabumi 7/2008 · Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 September 2008Publication Date:26 September 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi Tahun 2005 - 2025
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date26 September 2008
Publication Date26 September 2008
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Sukabumi Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 30 Seri E-5), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RPJM Daerah Tahun 2008-2013.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi Tahun 2005-2025 menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari RPJPD ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintah, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup program pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah, yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan daerah. RPJP Daerah dibentuk dalam rumusan visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Barat. Kepala Daerah wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya untuk menjaga kesinambungan pembangunan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Sukabumi Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 30 Seri E-5), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RPJM Daerah Tahun 2008-2013.

(-)