For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 10/2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 April 2014Publication Date:25 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date12 April 2014
Publication Date25 Maret 2014
Place of EnactmentDobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama (Berita Daerah Nomor 76 Tahun 2008) beserta perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah pertumbuhan menara telekomunikasi yang pesat dan dampaknya pada tata ruang wilayah, sehingga diperlukan pengendalian agar pemanfaatan ruang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan, pengendalian, dan penertiban menara telekomunikasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu pada Rencana Lokasi Menara Telekomunikasi Bersama, kecuali untuk jaringan transmisi utama, stasiun telepon otomat (STO), dan menara telekomunikasi mobile.
  2. Penetapan Zona cell planning disesuaikan dengan kaidah penetapan ruang, potensi ruang, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, keamanan dan ketertiban lingkungan, estetika serta kebutuhan telekomunikasi.
  3. Setiap Zona cell planning hanya diperbolehkan maksimal 3 (tiga) Menara Telekomunikasi.
  4. Menara Telekomunikasi harus digunakan secara bersama dalam bentuk menara Telekomunikasi Bersama oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi, dengan pengecualian tertentu.
  5. Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi harus memiliki izin dari bupati, meliputi izin mendirikan bangunan dan izin pengendalian.
  6. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan tarif sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB Menara Telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban subjek retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

1. Terhadap menara telekomunikasi yang berdiri dan berizin namun tidak sesuai dengan cell plenning, maka wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 3 (tiga) Tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Terhadap menara telekomunikasi yang telah berdiri dan belum berizin namun sesuai dengan cell planning, maka wajib mengurus perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Terhadap menara telekomunikasi yang telah berdiri dan belum berizin serta tidak sesuai dengan cell planning, maka wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 24 dan pelanggaran terhadap ketentuan dalam izin dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin dan pembongkaran. 3. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.