For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 4/2016 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2012 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2014 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 154).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait dengan retribusi pelayanan kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir penambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama, dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Perubahan meliputi penggantian judul Bab III menjadi "RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG". Pasal 3 diubah untuk mencakup pemungutan retribusi atas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Tombolotutu Tinombo dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di kedua rumah sakit tersebut, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di kedua rumah sakit tersebut.

Pasal 7 juga diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi, yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan biaya kesehatan. Dasar perhitungan tarif ditetapkan berdasarkan kelompok pelayanan dengan memperhatikan tipe/kelas rumah sakit, kemampuan ekonomi masyarakat, dan kebijakan subsidi silang. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran I.A dan Lampiran I.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)