on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan Surat Perjalanan Republik Indonesia
Also known as: Permenkumham M.HH- 06.GR.01.01/2009 · Permenkumham No. M.HH- 06.GR.01.01 Tahun 2009 · Permenkumham Nomor M.HH- 06.GR.01.01 Tahun 2009
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keringanan biaya dan kemudahan fasilitas keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing tertentu. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan hubungan kerjasama internasional dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pengenaan tarif Rp0,00 bagi pemohon izin keimigrasian, pengenaan biaya beban, dan Surat Perjalanan Republik Indonesia. WNI yang dapat mengajukan permohonan tarif Rp0,00 meliputi TKI Waktu Tertentu dan WNI Bermasalah. Sementara itu, warga negara asing yang dapat mengajukan permohonan meliputi mereka yang berada dalam situasi force majeure, tenaga ahli asing dalam kerjasama internasional, penerima beasiswa, dan lainnya. Permohonan harus diajukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk melampirkan dokumen pendukung yang relevan.