on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Also known as: Peraturan Bawaslu 13/2024 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.
Ketentuan Substansial:
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
Pengawasan dilakukan untuk memastikan sumber dana kampanye sesuai dengan ketentuan (sumbangan dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan/atau pihak lain yang tidak mengikat), pembukuan dilakukan dengan benar, laporan disampaikan tepat waktu, dan audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur batasan sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta.
Bawaslu juga memastikan tidak ada sumbangan yang berasal dari sumber yang dilarang seperti negara asing, penyumbang tanpa identitas jelas, pemerintah, BUMN/BUMD/BUMDes. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan dan memberikan sanksi terhadap Pasangan Calon yang terlambat atau tidak menyampaikan LADK, LPSDK, atau LPPDK.