For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru Tahun 2011-2013

Also known as: Perda Kabupaten Barru 4/2012 · Perda Kabupaten Barru No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2012Publication Date:29 Mei 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru Tahun 2011-2013
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date29 Mei 2012
Publication Date29 Mei 2012
Place of EnactmentBarru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru.

Peraturan Daerah Kabupaten Barru ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru Tahun 2011-2031 dengan tujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, asri, dan lestari. RTRW ini berbasis pada potensi geografis, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem pusat-pusat kegiatan, prasarana wilayah, peningkatan fungsi kawasan lindung, sumber daya hutan produksi, lahan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, potensi pariwisata, pertambangan, industri, perdagangan, pendidikan, permukiman, kualitas sumber daya manusia, serta fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat kegiatan (PKW, PKLp, PPK, PPL), peningkatan prasarana (transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan), peningkatan fungsi kawasan lindung, pengembangan sumber daya hutan produksi, lahan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, potensi pariwisata, pertambangan, industri, perdagangan, pendidikan, permukiman, kualitas sumber daya manusia, serta fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi pusat-pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat dan laut), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis kabupaten terdiri dari Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Provinsi (KSP), dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang, meliputi indikasi program utama, sumber pendanaan, pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri dari ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini, berlaku ketentuan: - Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan peraturan daerah ini. - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam peraturan daerah ini. - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam peraturan daerah ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan peraturan daerah ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di Kabupaten Barru yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: - Yang bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini. - Yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang karena peraturan daerah ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. Arahan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang penataan ruang. 2. Setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidang penataan ruang dikenakan sanksi administratif.