For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Pontianak 11/2023 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:22 Desember 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date22 Desember 2023
Publication Date22 Desember 2023
Place of EnactmentPontianak

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 165).

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan tata bangunan dan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: - Penetapan fungsi bangunan gedung berdasarkan fungsi utama (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan fungsi khusus) dan klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, kelas bangunan, dan akses jalan. 2. *Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung*: - Standar teknis bangunan gedung, standar bangunan gedung di atas sarana dan/atau prasarana umum, standar bangunan gedung hijau (BGH), dan standar rumah tinggal deret dan/atau perumahan. - Ketentuan tata bangunan meliputi arsitektur bangunan gedung, peruntukan dan intensitas bangunan gedung, serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). - Ketentuan keandalan bangunan gedung meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 3. *Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: - Pelaku penyelenggara bangunan gedung (Pemilik, Penyedia jasa konstruksi, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), Penilik, Sekretariat, dan Pengelola Bangunan Gedung). - Dokumen penyelenggaraan bangunan gedung (Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)). - Pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan dengan jangka waktu tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 3. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, harus mengurus Izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif, meliputi: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran. 3. Penghentian sementara atau tetap pada kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran. 4. Pembekuan PBG, SLF, dan persetujuan Pembongkaran. 5. Pencabutan PBG, SLF, dan persetujuan Pembongkaran. 6. Sanksi tambahan seperti penghentian tugas sebagai TPA/Penilik, dikeluarkan dari basis data TPA, atau diusulkan untuk mendapatkan sanksi dari asosiasi profesi.