For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 8/2013 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2013Publication Date:26 November 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date05 Desember 2013
Publication Date26 November 2013
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 26 ayat (1) mengenai badan-badan daerah, perubahan judul Paragraf 4 dan ketentuan dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 60 mengenai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal dan non penanaman modal, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri atas Sekretariat, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Penanaman Modal, Bidang Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal, Bidang Pelayanan Perizinan, Bidang Pelayanan Nonperizinan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Personil, prasarana, pembiayaan dan dokumen yang ada masih tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau berikut peraturan pelaksanaannya sampai dengan dilakukannya penataan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumen sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Tugas Pokok dan Fungsi serta Standar Operasional Prosedur Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur dengan Peraturan Gubernur paling lambat 1 (satu) tahun sejak Pearturan Daerah ini diundangkan.

(-)