Peraturan ini menetapkan Peta Jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. Peta Jabatan ini mencakup struktur organisasi yang terdiri dari Biro Umum, Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, dan Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi. Peta Jabatan tersebut menguraikan Jabatan Manajerial, yang meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas, serta Jabatan Nonmanajerial, yang meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Nomenklatur jabatan yang digambarkan dalam Peta Jabatan mencakup nama jabatan, kelas jabatan, persediaan pegawai, dan kebutuhan pegawai. Tujuan penetapan Peta Jabatan ini adalah untuk digunakan dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan pegawai, serta pengembangan talenta dan karier pegawai. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, melalui Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi nomenklatur dan kebutuhan jabatan, serta menata penempatan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan peta jabatan yang telah ditetapkan.