on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi Kepada Mereka Yang Tersangkut Pemberontakan Republik Maluku Selatan
Also known as: Keppres 2/1964 · Keppres No. 2 Tahun 1964 · Keppres Nomor 2 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada individu yang terlibat dalam pemberontakan 'Republik Maluku Selatan' di Maluku, yang telah menyerah dan berjanji setia kepada Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat kesatuan bangsa dan negara dengan mengintegrasikan kembali individu-individu tersebut ke dalam masyarakat.
Ketentuan Substansial: Amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang menyerah sebelum 31 Januari 1964, dengan syarat mereka bersumpah setia di hadapan otoritas setempat. Keputusan ini menghapus semua konsekuensi hukum pidana dan menghentikan penuntutan bagi tindak pidana terkait keamanan negara, martabat kepala negara, kewajiban kenegaraan, ketertiban umum, dan kekuasaan umum, serta tindak pidana lain yang terkait. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang tertangkap dalam operasi militer.