For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 1/2018 · Perda Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2018Publication Date:20 Juli 2018
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date20 Juli 2018
Publication Date20 Juli 2018
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Lamandau. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terarah, sistematis, sinkron, dan harmonis.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pembentukan produk hukum yang berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah menciptakan produk hukum daerah yang terencana, terarah, sistematis, sinkron, dan harmonis.

Ketentuan Substansial:

  1. Produk hukum daerah meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  2. Asas pembentukan produk hukum daerah meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  3. Materi muatan produk hukum daerah mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, keseimbangan, dan kearifan lokal.
  4. Tahapan pembentukan Perda meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan, fasilitasi/evaluasi, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
  5. Penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Perda) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
  6. Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
  7. Pembahasan Rancangan Perda dilakukan oleh DPRD bersama Bupati dan Tim Pembahasan Rancangan Perda.
  8. Peraturan Bupati dan PB KDH disusun oleh pimpinan SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) dan dikoordinasikan oleh Bagian Hukum.
  9. Peraturan DPRD disusun oleh DPRD melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan melibatkan alat kelengkapan lain.

Peraturan ini juga mengatur mengenai fasilitasi, konsultasi, evaluasi produk hukum daerah, nomor register Perda, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan, kerjasama dengan pihak ketiga, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.

1. Produk Hukum Daerah yang sifatnya pengaturan dan penetapan, yang sudah ada sebelum Perda ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan dan/atau keputusan. 2. Bapemperda dapat melakukan upaya penjaringan aspirasi dan masukan dalam penyusunan Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 ayat (2). 3. Segala bentuk kegiatan pengkajian, harmonisasi, konsultasi hukum, dan pemantapan konsepsi Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4), serta Penyebarluasan Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 111 ayat (4), yang dilaksanakan oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah bukan termasuk dalam jenis reses/kunjungan kerja rutin. 4. Kunjungan kerja yang berkenaan dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan dilingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda dan dapat melibatkan alat kelengkapan DPRD lain sesuai bidang urusan. 5. Kunjungan kerja yang berkenaan dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan dilingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum dan dapat melibatkan SOPD lain sesuai bidang urusan.

1. SOPD yang tidak memberikan tanggapan terhadap penyusunan Propemperda, melaksanakan fasilitasi/konsultasi tanpa koordinasi dengan Bagian Hukum, tidak menghadiri pembahasan Rancangan Perda, atau meminta penetapan produk hukum tanpa harmonisasi/paraf Bagian Hukum, dapat diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, peringatan tidak cakap, dan/atau pengurangan pagu anggaran dalam APBD tahun selanjutnya.