For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Agen

Also known as: Keppres 10/1996 · Keppres No. 10 Tahun 1996 · Keppres Nomor 10 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 1996Publication Date:7 Februari 1996
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Agen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Februari 1996
Publication Date07 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1996 ini bertujuan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Agen. Latar belakang kebijakan ini adalah belum adanya pengaturan mengenai perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan Agen dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Keputusan ini menetapkan bahwa PNS yang menduduki jabatan Agen dalam jenjang Agen Madya, Agen Madya Tingkat I, Agen Madya Tingkat II, dan Agen Utama Madya dapat memperpanjang batas usia pensiun hingga 60 tahun. Sementara itu, PNS yang menduduki jabatan Agen selain yang disebutkan, mengikuti ketentuan batas usia pensiun umum sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

  • Keputusan pemberhentian PNS yang menduduki jabatan Agen yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.

(-)