For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2015Publication Date:27 Juli 2015
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Anak
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date27 Juli 2015
Publication Date27 Juli 2015
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kalimantan Barat agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kejahatan, kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran, dengan tujuan mewujudkan anak yang berkualitas, beriman, cerdas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Perlindungan anak diselenggarakan berdasarkan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Hak-hak anak yang diatur meliputi hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, beribadah, mengetahui orang tua, memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan, menyatakan pendapat, beristirahat, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bahaya.

Pemerintah Daerah, LSM/Orsos, masyarakat, dan orang tua/keluarga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, termasuk anak dalam kandungan, anak balita, anak usia sekolah, anak terlantar dan jalanan, serta anak yang memerlukan perlindungan khusus. Penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan melalui kebijakan, program, dan mekanisme yang meliputi pencegahan, pengawasan, penanganan terpadu bagi korban kekerasan, jaminan pemenuhan hak korban kejahatan, dan penyelenggaraan dukungan keluarga. Pemerintah daerah juga berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kapasitas pelayanan perlindungan anak.

Perlindungan khusus diberikan kepada anak-anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari komunitas adat terpencil, tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, korban penyalahgunaan Napza, korban penculikan, penjualan dan perdagangan, korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak yang berkebutuhan khusus, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perwalian dan pengangkatan anak, dengan menekankan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi Forum Anak Daerah sebagai wadah bagi anak untuk menyampaikan pendapat. Selain itu, Pemerintah Daerah juga menerapkan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak secara terpadu dan terintegrasi.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) dibentuk untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan perlindungan anak. Biaya penyelenggaraan perlindungan anak bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (3) dan/atau Pasal 31 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).