Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 2.131.449.784.048,00 dan belanja adalah Rp 2.041.114.766.533,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 90.335.017.515,00. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 97.695.464.753,00 dan pengeluaran sebesar Rp 6.000.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp 91.695.464.753,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 182.030.482.268,00. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 3.130.779.619.644,84, jumlah kewajiban sebesar Rp 48.079.491.470,46, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.082.700.128.174,38. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.