For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus

Also known as: PERPRES 65/2010 · PERPRES No. 65 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 November 2010Publication Date:19 November 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2010
Publication Date19 November 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan sarana dan prasarana pendidikan tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Timur bagian utara, dan Provinsi Papua bagian selatan. Untuk mencapai tujuan tersebut, didirikan Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional. Universitas-universitas ini merupakan pengalihan dari institusi yang sebelumnya dikelola oleh yayasan atau badan penyelenggara lokal. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pembiayaan universitas-universitas tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur pengalihan kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari yayasan atau badan penyelenggara sebelumnya kepada universitas baru yang didirikan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Bangka Belitung, Badan Penyelenggara Universitas Borneo, dan Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus. 2. Semua pegawai dari yayasan atau badan penyelenggara sebelumnya tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada universitas-universitas tersebut dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat. 4. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan.

(-)