on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus
Also known as: PERPRES 65/2010 · PERPRES No. 65 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2010
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan sarana dan prasarana pendidikan tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Timur bagian utara, dan Provinsi Papua bagian selatan. Untuk mencapai tujuan tersebut, didirikan Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional. Universitas-universitas ini merupakan pengalihan dari institusi yang sebelumnya dikelola oleh yayasan atau badan penyelenggara lokal. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pembiayaan universitas-universitas tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur pengalihan kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari yayasan atau badan penyelenggara sebelumnya kepada universitas baru yang didirikan.