For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 24/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2011Publication Date:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date25 Januari 2011
Publication Date25 Januari 2011
Place of EnactmentMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak restoran sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajak adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan dan Tatacara Pemungutan: Pajak terutang dipungut di tempat restoran berada dalam wilayah Kabupaten Halmahera Timur.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas pelayanan di restoran.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikannya kepada Kepala DPKKD paling lambat 14 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
  6. Penetapan: Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri dengan menggunakan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tatacara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.