For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI BIDANG MEDIK

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 05/2009 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 05 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 April 2009Publication Date:16 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI BIDANG MEDIK
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date16 April 2009
Publication Date16 April 2009
Place of EnactmentKotabumi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah peningkatan peran serta pihak swasta dalam penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan masyarakat yang perlu diatur, diawasi, dan dibina untuk melindungi masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis-jenis izin yang diatur, yaitu izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik dasar (praktik bersama dokter umum/gigi, balai pengobatan, rumah bersalin, klinik rawat inap pelayanan medik dasar) dan izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik spesialistik (rumah sakit umum, praktik bersama dokter spesialis/gigi spesialis).
  2. Persyaratan untuk memperoleh izin bagi masing-masing jenis sarana pelayanan kesehatan, termasuk persyaratan tenaga medis, fasilitas, dan peralatan.
  3. Hak dan kewajiban pemilik izin, termasuk kewajiban melakukan kegiatan sesuai standar pelayanan kesehatan dan larangan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar pelayanan.
  4. Kewajiban pelaporan kegiatan secara berkala kepada Bupati melalui Dinas Kesehatan.
  5. Pengaturan mengenai retribusi izin, termasuk objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan komponen biaya dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, dan tata cara pemungutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku terhadap Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya dan mengajukan izin yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Hal-hal yang belum diatur sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dalam Paraturan Bupati.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24, 25, dan 26 dapat dikenai peringatan tertulis. 2. Izin dapat dicabut sementara jika tidak ada perbaikan setelah peringatan tertulis. 3. Izin dapat dicabut jika ada permintaan sendiri, pemalsuan data, tidak ada perbaikan setelah pencabutan sementara, atau rekomendasi dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau organisasi profesi. 4. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tanpa izin dapat dikenai peringatan tertulis dan penutupan paksa.