For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1955 tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949

Also known as: UU 3/1955 · UU No. 3 Tahun 1955 · UU Nomor 3 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 1955Publication Date:5 Maret 1955
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Maret 1955
Publication Date05 Maret 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949 (Staatsblad 1949 No. 39)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1955 bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pariwisata di Indonesia dengan memberikan pembebasan bea-keluar terhadap barang-barang yang dibeli oleh turis asing sebagai oleh-oleh. Pembebasan ini diharapkan dapat mengurangi penundaan dan ketidakpastian pembayaran bea-keluar yang sering mengganggu turis saat keberangkatan. Meskipun ada potensi kerugian bea-keluar, hal ini dianggap tidak signifikan dibandingkan dengan peningkatan devisa dan dukungan terhadap kerajinan tangan lokal. Pembebasan ini berlaku untuk barang kenangan, tanda mata, dan hasil kerajinan yang tidak untuk diperdagangkan. Pelaksanaan pembebasan diserahkan kepada peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)