For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia

Also known as: Permendikbudriset 5/2023 · Permendikbudriset No. 5 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2023Publication Date:4 Januari 2023
Statuta KelembagaanPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date05 Januari 2023
Publication Date04 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia agar sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketentuan Substansial

Polimarin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Organisasi Polimarin terdiri dari Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur memimpin Polimarin dengan bantuan wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin. Wakil direktur terdiri dari tiga bidang: Akademik dan Kerja Sama, Keuangan dan Umum, serta Kemahasiswaan. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik, administrasi, penjaminan mutu, dan penunjang akademik. Jurusan di Polimarin meliputi Nautika, Teknika, dan Bisnis Maritim.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polimarin berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)