on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia
Also known as: Permendikbudriset 5/2023 · Permendikbudriset No. 5 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 5 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Maritim Negeri Indonesia agar sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketentuan Substansial
Polimarin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Organisasi Polimarin terdiri dari Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur memimpin Polimarin dengan bantuan wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin. Wakil direktur terdiri dari tiga bidang: Akademik dan Kerja Sama, Keuangan dan Umum, serta Kemahasiswaan. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik, administrasi, penjaminan mutu, dan penunjang akademik. Jurusan di Polimarin meliputi Nautika, Teknika, dan Bisnis Maritim.