For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 209/PMK.07/2011 · PMK No. 209/PMK.07/2011

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2011Publication Date:12 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Desember 2011
Publication Date12 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012. DAK dialokasikan untuk mendukung daerah dalam mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi prioritas nasional. Alokasi DAK ditetapkan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 dan dibagi ke berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Setiap bidang memiliki lingkup kegiatan yang spesifik, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan infrastruktur jalan. Kriteria alokasi DAK didasarkan pada kriteria umum, khusus, dan teknis yang ditetapkan oleh menteri terkait. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK dalam APBD dan menyediakan dana pendamping minimal 10% dari alokasi DAK.

(-)

(-)