For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Timur 1/2017 · Perda Kabupaten Aceh Timur No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 September 2017Publication Date:18 September 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date18 September 2017
Publication Date18 September 2017
Place of EnactmentIdi Rayeuk

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 15 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2005 Nomor 15 Seri D No.14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 15 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 6) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun Kabupaten Aceh Timur ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, dan meningkatkan kualitas kinerja DPRK.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRK juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRK dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRK yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRK: Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRK, termasuk program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Qanun, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRK, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Qanun ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK yang merupakan bagian dari APBK.

(-)

(-)