on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 2001 tentang Pembentukan Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara Dan Peralatan, Keuangan Serta Dokumen Dan Arsip Pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator Yang Dibentuk/ Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya
Also known as: Keppres 115/2001 · Keppres No. 115 Tahun 2001 · Keppres Nomor 115 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang adanya perubahan struktur kabinet yang mengakibatkan pembentukan, penghapusan, penggabungan, atau perubahan status beberapa Departemen/Kantor Menteri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menata kembali kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan, serta dokumen dan arsip pada lembaga-lembaga tersebut. Tim Penataan dibentuk untuk melaksanakan tugas ini, dengan kewenangan untuk menata dan mengalihkan sumber daya dari lembaga yang mengalami perubahan kepada lembaga baru atau lembaga pemerintah lainnya. Tim ini terdiri dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai Ketua, serta Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara sebagai anggota. Untuk mendukung tugasnya, Tim Penataan dibantu oleh Sub Tim yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan, serta dokumen dan arsip.