on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 8/2016 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai.
Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (kepala dusun), dan pelaksana teknis (seksi-seksi). Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan membantunya adalah urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Pelaksana kewilayahan bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana teknis terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.
Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum, berusia 20-42 tahun, penduduk desa setempat) dan persyaratan khusus (surat lamaran, surat pernyataan, foto, SKCK, surat keterangan sehat, dll.). Proses pengangkatan melibatkan tim pengangkatan perangkat desa dan konsultasi dengan Camat.
Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat, karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Perangkat desa juga dapat diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, tertangkap tangan, atau melanggar larangan.
Penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Sekretaris desa menerima paling sedikit 75% dari penghasilan tetap kepala desa, dan perangkat desa lainnya menerima paling sedikit 50% dari penghasilan tetap kepala desa. Selain itu, perangkat desa juga menerima tunjangan dan penghasilan lain yang sah.