For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN DINAS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 4/2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2011Publication Date:11 Juli 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN DINAS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date04 Agustus 2011
Publication Date11 Juli 2011
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. 2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakangnya adalah bahwa susunan organisasi dan tata kerja yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 dan Nomor 8 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan keadaan, perkembangan, kebutuhan organisasi perangkat daerah, dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hasil evaluasi terhadap unit-unit kerja perangkat daerah menunjukkan perlunya penataan ulang organisasi dan tata kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sekretariat Daerah bertugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk pembentukan biro, bagian, dan sub bagian di bawahnya. Selain itu, diatur pula mengenai Dinas Daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau beserta Peraturan Pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.

(-)