on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Also known as: Peraturan Instansi Lain 26/2025 · Peraturan Instansi Lain No. 26 Tahun 2025 · Peraturan Instansi Lain Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seiring dengan adanya perubahan kebijakan terkait penyelenggaraan program JKP dan kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas manfaat pelatihan kerja.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian definisi Akumulasi Iuran Program JKP yang kini mencakup rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja. Selain itu, diatur pula mekanisme pencairan dana Iuran Peserta yang dilakukan setiap bulan berdasarkan data kepesertaan, penghasilan, dan perhitungan rekomposisi iuran jaminan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan menyampaikan surat tagihan dana Iuran Peserta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk perhitungan rekomposisi iuran jaminan kecelakaan kerja.
Peraturan ini juga mempertegas mekanisme rekonsiliasi dana Iuran Peserta yang dilakukan secara triwulanan antara KPA dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian antara dana yang dicairkan dengan realisasi data kepesertaan dan rekomposisi iuran. Terkait manfaat pelatihan kerja, peraturan ini menetapkan batas maksimal biaya satuan pelatihan sebesar Rp2.400.000,00 per peserta, dengan opsi peninjauan kembali di masa mendatang berdasarkan kecukupan Dana Program.