For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 255 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 255 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri

Also known as: Keppres 255/1951 · Keppres No. 255 Tahun 1951 · Keppres Nomor 255 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:13 Desember 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date13 Desember 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.33)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Dr. Sumitro Djojohadikusumo, mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian, sebesar Rp. 105,- per bulan, terhitung mulai bulan Mei 1951. Tunjangan ini diberikan berdasarkan masa jabatan selama 7 bulan sebagai Menteri. Pembayaran tunjangan akan dihentikan jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Menteri. Selain itu, akan dilakukan perubahan dan perhitungan jika penetapan ini terbukti tidak benar.

(-)

(-)