For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 22/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 22 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2005Publication Date:10 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date10 Oktober 2005
Publication Date10 Oktober 2005
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2005 mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Diatur mengenai jangka waktu masa pajak, saat terutangnya pajak, dan kewajiban pengisian SPTPD oleh wajib pajak.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Kepala Daerah menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, dan penyitaan.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak karena alasan bencana alam.
  9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas SKPD.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kadaluarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah 5 tahun.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana dan penyidikan terkait pelanggaran pajak daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.