For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 17/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2002Publication Date:8 Juni 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date08 Juni 2002
Publication Date08 Juni 2002
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 32 Seri D Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan usaha kepariwisataan, yang mencakup peningkatan produk wisata (fisik obyek dan daya tarik wisata), peningkatan sumber daya manusia (SDM) dalam pelayanan wisatawan, dan peningkatan aspek pemasaran. Ketiga aspek ini dianggap penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan masyarakat dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.

Perubahan utama dalam peraturan ini adalah perubahan tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Tarif retribusi diatur untuk berbagai obyek wisata seperti Dataran Tinggi Dieng, Mrica Indah, Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas, dan Taman Rekreasi Anglir Mendung Paweden. Selain itu, diatur pula tarif untuk apresiasi kesenian dan olah raga pelajar, serta fasilitas olah raga seperti Gedung Pemuda, Gedung Wanita, Stadion Banjarnegara, Lapangan Tenis, Lapangan Basket, dan Alun-alun Kota.

Peraturan ini juga mengatur pembagian retribusi jika kegiatan dikerjasamakan dengan pihak ketiga/swasta, khususnya untuk permainan anak dengan tenaga elektronik/mesin dan non-elektronik/mesin.

(-)

(-)