For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2005Publication Date:18 Juli 2005
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date18 Juli 2005
Publication Date18 Juli 2005
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Pembentukan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah. 2. Penetapan tugas Dinas untuk melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. 3. Penetapan fungsi Dinas yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. 4. Struktur organisasi Dinas yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang (Tanaman Pangan dan Holtikultura, Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Perkebunan dan Agribisnis), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)