Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008 mengatur tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR). Latar belakangnya adalah perlunya penyelesaian kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menuntut penggantian kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian oleh pegawai negeri, pegawai perusahaan daerah, pejabat lainnya, dan pihak lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penyelesaian TGR:**
* Dilaksanakan melalui upaya damai dan/atau TGR.
* Upaya damai dilakukan dengan pembayaran tunai atau angsuran.
* Jika upaya damai gagal, dilakukan TGR berdasarkan bukti dan penelitian Aparat Pengawasan Fungsional Daerah.
2. **Pihak yang dikenakan TGR:**
* Pegawai negeri bukan bendaharawan, pegawai perusahaan daerah, pejabat lainnya, pihak lainnya, atau ahli warisnya yang merugikan daerah.
* Kerugian akibat perbuatan melanggar hukum, kelalaian, atau tidak melaksanakan kewajiban.
3. **Penyelesaian Kerugian Barang Daerah:**
* Penggantian dengan uang sesuai cara yang ditetapkan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
* Nilai barang yang diganti ditetapkan berdasarkan harga standar atau harga pasar.
4. **Piutang Daerah:**
* Diselesaikan secara damai atau dihapuskan dari pembukuan.
* Penghapusan piutang ditetapkan oleh Bupati atau Bupati dengan persetujuan DPRD.
5. **Daluwarsa TGR:**
* TGR dinyatakan daluwarsa setelah 5 tahun sejak akhir tahun kerugian diketahui atau 8 tahun sejak akhir tahun perbuatan berakhir diketahui.
6. **Penghapusan dan Pembebasan:**
* Penghapusan diberikan jika pihak yang wajib mengganti kerugian tidak mampu membayar.
* Pembebasan diberikan jika pihak yang wajib mengganti kerugian meninggal dunia tanpa ahli waris atau tidak layak ditagih.
7. **Penyetoran:**
* Penyetoran kerugian daerah dilakukan melalui Kas Daerah atau Dinas/Lembaga/Satuan Kerja Daerah yang ditunjuk oleh Bupati.
8. **Pelaporan:**
* Bupati wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah kepada Gubernur Jawa Tengah setiap semester.