For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 22/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:5 Desember 2008
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTuntutan Ganti Kerugian Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date05 Desember 2008
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008 mengatur tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR). Latar belakangnya adalah perlunya penyelesaian kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menuntut penggantian kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian oleh pegawai negeri, pegawai perusahaan daerah, pejabat lainnya, dan pihak lainnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelesaian TGR:** * Dilaksanakan melalui upaya damai dan/atau TGR. * Upaya damai dilakukan dengan pembayaran tunai atau angsuran. * Jika upaya damai gagal, dilakukan TGR berdasarkan bukti dan penelitian Aparat Pengawasan Fungsional Daerah. 2. **Pihak yang dikenakan TGR:** * Pegawai negeri bukan bendaharawan, pegawai perusahaan daerah, pejabat lainnya, pihak lainnya, atau ahli warisnya yang merugikan daerah. * Kerugian akibat perbuatan melanggar hukum, kelalaian, atau tidak melaksanakan kewajiban. 3. **Penyelesaian Kerugian Barang Daerah:** * Penggantian dengan uang sesuai cara yang ditetapkan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). * Nilai barang yang diganti ditetapkan berdasarkan harga standar atau harga pasar. 4. **Piutang Daerah:** * Diselesaikan secara damai atau dihapuskan dari pembukuan. * Penghapusan piutang ditetapkan oleh Bupati atau Bupati dengan persetujuan DPRD. 5. **Daluwarsa TGR:** * TGR dinyatakan daluwarsa setelah 5 tahun sejak akhir tahun kerugian diketahui atau 8 tahun sejak akhir tahun perbuatan berakhir diketahui. 6. **Penghapusan dan Pembebasan:** * Penghapusan diberikan jika pihak yang wajib mengganti kerugian tidak mampu membayar. * Pembebasan diberikan jika pihak yang wajib mengganti kerugian meninggal dunia tanpa ahli waris atau tidak layak ditagih. 7. **Penyetoran:** * Penyetoran kerugian daerah dilakukan melalui Kas Daerah atau Dinas/Lembaga/Satuan Kerja Daerah yang ditunjuk oleh Bupati. 8. **Pelaporan:** * Bupati wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah kepada Gubernur Jawa Tengah setiap semester.

(-)

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai Negeri dan Pegawai Perusahaan Daerah bukan Bendaharawan yang terbukti merugikan Daerah dapat dikenakan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan.