Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 8 diubah mengenai struktur dan besaran tarif retribusi izin gangguan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah, penyetoran tarif retribusi ke kas daerah, peninjauan kembali tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 10 diubah mengenai masa retribusi, jangka waktu penggunaan izin gangguan, pendaftaran ulang setiap 2 tahun sekali, dan kewajiban pemegang izin untuk mengajukan permohonan perubahan izin jika ada perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha, dan/atau perubahan waktu atau durasi operasi usaha. Setiap permohonan perubahan izin dikenakan retribusi.
- Pasal 34 dihapus.