For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 123 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123 Tahun 1967 tentang Menugaskan Dr H. Roeslan Abdulgani Segera Berangkat Ke Posnya Sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia Pada Peerserikatan Bangsa-Bangsa Di New York

Also known as: Keppres 123/1967 · Keppres No. 123 Tahun 1967 · Keppres Nomor 123 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 1967Publication Date:18 Agustus 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMenugaskan Dr H. Roeslan Abdulgani Segera Berangkat Ke Posnya Sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia Pada Peerserikatan Bangsa-Bangsa Di New York
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Agustus 1967
Publication Date18 Agustus 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 123 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menugaskan Dr. H. Roeslan Abdulgani sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan Dr. Roeslan Abdulgani ke posisi tersebut. Keputusan ini mengatur bahwa Dr. Roeslan Abdulgani harus berangkat dari Jakarta pada pertengahan Agustus 1967, dengan singgah di Kairo, dan setelah tiba di negara tujuan, ia harus segera berhubungan dengan perwakilan Indonesia setempat untuk mengurus tugasnya. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk semua menteri dan perwakilan Indonesia di Kairo dan PBB.

(-)

(-)