Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.381.496.880.177 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.378.496.880.177, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, dan aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp3.000.000.000 yang terdiri dari pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan surplus sebesar Rp3.000.000.000. Pembiayaan netto direncanakan sebesar (Rp3.000.000.000). Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati.