For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah

Also known as: Peraturan BSSN 10/2019 · Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 September 2019Publication Date:20 Agustus 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemePelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date16 September 2019
Publication Date20 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 758)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian di daerah yang memerlukan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang relevan dengan perubahan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan harmonisasi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan persandian, meningkatkan komitmen dan efektivitas pemerintah daerah, serta memberikan pedoman dalam menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang dilaksanakan melalui penyusunan kebijakan pengamanan informasi, pengelolaan sumber daya keamanan informasi, pengamanan sistem elektronik dan informasi nonelektronik, serta penyediaan layanan keamanan informasi.
  2. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan jaring komunikasi sandi internal pemerintah daerah.
  3. Gubernur atau Bupati/Wali Kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di daerahnya masing-masing.
  4. Perangkat Daerah melaksanakan pengelolaan sumber daya keamanan informasi, pengamanan sistem elektronik dan informasi nonelektronik, serta penyediaan layanan keamanan informasi.
  5. Pemerintah Daerah wajib menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintahan berbasis elektronik.

(-)

(-)