For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bone 1/2024 · Perda Kabupaten Bone No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 110); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 55); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 132); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 70); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 59) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 123); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 60) telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 112); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 61) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 126); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 97); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 91); dan 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 154)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pati. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat mendukung iklim investasi, kemudahan berusaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Kesenian/Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis-jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Pengaturan mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 4. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan banding. 5. Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan oleh Wajib Pajak. 6. Pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi. 7. Ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi. 8. Ketentuan mengenai sistem informasi dan sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi. 9. Pengaturan mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak. 10. Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak/retribusi.

1. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Perpanjangan perjanjian atau perjanjian baru atas sewa aset barang milik daerah yang merupakan objek Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah yang sedang berproses mendasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 132) masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi, atau sanksi lain yang ditetapkan oleh Bupati.