Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 808.233.843.655,00. APBD ini terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 807.108.843.655,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 796.808.843.655,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 10.300.000.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 1.125.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.425.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (10.300.000.000,00).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemdes, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan utang kepada pihak ketiga tahun anggaran 2011.