For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 12/2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2011Publication Date:26 Desember 2011
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date26 Desember 2011
Publication Date26 Desember 2011
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas Perda Nomor 37 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 808.233.843.655,00. APBD ini terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 807.108.843.655,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 796.808.843.655,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 10.300.000.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 1.125.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.425.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (10.300.000.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemdes, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan utang kepada pihak ketiga tahun anggaran 2011.

(-)

(-)