For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATU PUTIH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 1/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2016Publication Date:28 Juli 2016
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KECAMATAN BATU PUTIH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date29 Juli 2016
Publication Date28 Juli 2016
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisai dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabuaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 52);

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Batu Putih di Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Gunung Terang. Wilayah kerja Kecamatan Batu Putih terdiri dari sepuluh Tiyuh, yaitu Tiyuh Panca Marga, Tiyuh Sido Makmur, Tiyuh Sakti Jaya, Tiyuh Margo Mulyo, Tiyuh Margo Dadi, Tiyuh Marga Sari, Tiyuh Mulyo Sari, Tiyuh Toto Katon, Tiyuh Toto Makmur, dan Tiyuh Toto Wonodadi. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Gunung Terang berkurang sesuai luas wilayah Kecamatan Batu Putih yang baru dibentuk, dengan wilayah kerja Kecamatan Gunung Terang setelah pemekaran terdiri dari sepuluh Tiyuh. Batas wilayah Kecamatan Batu Putih ditetapkan, dengan ibu kota kecamatan berkedudukan di Tiyuh Margo Mulyo. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

1. Untuk mengisi kekosongan pelaksanaan pemerintahan Kecamatan Batu Putih, Perangkat Kecamatan Gunung Terang tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Kecamatan Batu Putih sampai dengan ditunjuknya Perangkat Kecamatan Batu Putih.

(-)