For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 11/2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2022Publication Date:31 Desember 2021
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date01 Januari 2022
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentWonosari

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 12). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 8). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 18) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang baik dan efisien, serta untuk menyesuaikan nomenklatur Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengangkatan Pamong Kalurahan: Pengangkatan dilakukan oleh Lurah melalui mekanisme mutasi atau penjaringan dan penyaringan. Mutasi dilakukan terhadap kekosongan jabatan Carik, Pelaksana Teknis, unsur staf sekretariat, atau Dukuh. Penjaringan dan penyaringan dilakukan jika mutasi tidak memungkinkan, dengan persyaratan tertentu bagi calon Pamong Kalurahan.
  2. Pengangkatan Staf Pamong Kalurahan: Lurah berwenang mengangkat Staf Pamong Kalurahan sesuai dengan beban tugas dan kemampuan keuangan Kalurahan, dengan persyaratan tertentu bagi calon Staf Pamong Kalurahan.
  3. Panitia Pelaksana dan Tim Penguji: Dalam proses penjaringan dan penyaringan, Lurah membentuk panitia pelaksana dan tim penguji dengan tugas masing-masing.
  4. Pelaksanaan Ujian: Calon Pamong Kalurahan dan/atau Staf Pamong Kalurahan mengikuti ujian tertulis dan praktik.
  5. Konsultasi dan Pengangkatan: Lurah mengonsultasikan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Panewu sebelum menetapkan keputusan pengangkatan.
  6. Pelantikan dan Sumpah/Janji: Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
  7. Masa Jabatan Pamong Kalurahan: Masa jabatan Pamong Kalurahan adalah sampai dengan usia 60 tahun.
  8. Pemberhentian Pamong Kalurahan: Lurah memberhentikan Pamong Kalurahan setelah berkonsultasi dengan Panewu karena alasan tertentu seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
  9. Pemberhentian Staf Pamong Kalurahan: Lurah berwenang memberhentikan Staf Pamong Kalurahan karena alasan tertentu.
  10. Penghasilan Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan: Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan mendapatkan penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf.

1. Terhadap Staf Pamong Kalurahan yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya sesuai Surat Keputusan Pengangkatannya. 2. Staf Pamong Kalurahan yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diakui kedudukannya sebagai unsur staf Pamong Kalurahan. 3. Staf Pamong Kalurahan yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sampai dengan berlakunya Peraturan Daerah ini berkedudukan sebagai unsur staf Pamong Kalurahan.

(-)