Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang baik dan efisien, serta untuk menyesuaikan nomenklatur Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pengangkatan Pamong Kalurahan: Pengangkatan dilakukan oleh Lurah melalui mekanisme mutasi atau penjaringan dan penyaringan. Mutasi dilakukan terhadap kekosongan jabatan Carik, Pelaksana Teknis, unsur staf sekretariat, atau Dukuh. Penjaringan dan penyaringan dilakukan jika mutasi tidak memungkinkan, dengan persyaratan tertentu bagi calon Pamong Kalurahan.
- Pengangkatan Staf Pamong Kalurahan: Lurah berwenang mengangkat Staf Pamong Kalurahan sesuai dengan beban tugas dan kemampuan keuangan Kalurahan, dengan persyaratan tertentu bagi calon Staf Pamong Kalurahan.
- Panitia Pelaksana dan Tim Penguji: Dalam proses penjaringan dan penyaringan, Lurah membentuk panitia pelaksana dan tim penguji dengan tugas masing-masing.
- Pelaksanaan Ujian: Calon Pamong Kalurahan dan/atau Staf Pamong Kalurahan mengikuti ujian tertulis dan praktik.
- Konsultasi dan Pengangkatan: Lurah mengonsultasikan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Panewu sebelum menetapkan keputusan pengangkatan.
- Pelantikan dan Sumpah/Janji: Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
- Masa Jabatan Pamong Kalurahan: Masa jabatan Pamong Kalurahan adalah sampai dengan usia 60 tahun.
- Pemberhentian Pamong Kalurahan: Lurah memberhentikan Pamong Kalurahan setelah berkonsultasi dengan Panewu karena alasan tertentu seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
- Pemberhentian Staf Pamong Kalurahan: Lurah berwenang memberhentikan Staf Pamong Kalurahan karena alasan tertentu.
- Penghasilan Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan: Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan mendapatkan penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf.