For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA

Also known as: Perda Kota Bontang 5/2021 · Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Struktur Organisasi PemerintahLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Bontang ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, terutama terkait dengan perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada menjadi unit organisasi bersifat khusus di bawah Dinas Kesehatan Kota Bontang, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, maka organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

(-)

(-)